Selasa, 24 September 2024 7:32

KPU Cimahi Atur Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon

Penulis : Bubun Munawar
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Setelah melakukan pengundian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akan menetapkan dimana saja titik alat peraga Kampanye (APK).

“Pada tanggal 24 September  kami akan menetapkan titik APK Kampanye dan pada  dan pada tanggal 25 kami akan melaksanakan deklarasi kampanye damai yang akan dilaksanakan di alun-alun kota Cimahi, Sekaligus launching hari pertama kampanye di Kota Cimahi. ” terang Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, usai pelaksanaan pengundian Pasangan Calon Wali Kota da Wakil Wali Kota Cimahi, yang berlangsung di Graha Singosari, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (23/9/2024) malam.

Sementara untuk tahapan selanjutnya yaitu Debat Pasangan Calon akan dilaksanakan dua kali untuk tanggal dan waktunya menunggu arahan dari KPU pusat.

“Untuk pelaksanaan debat pasangan calon, kami akan tentukan setelah mendapatkan arhan dari KPU pusat, “ jelas Anzhar.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye terbuka KPU akan menentukan jadwal dan tempat dimana saja Paslon akan melaksanakan kampanye terbuka, sedangkan diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dikembalikan lagi kepada Paslon masing-masing.

“Kami meminta agar paslon untuk menjaga etika wilayah Kota Cimahi dengan tidak memasang APK yang sudah diatur oleh Peraturan KPU maupun Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Anzhar melanjutkan, dalam pelaksanaan kampanye rapat umum setiap paslon diminta untuk mengurus perizinan kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Kota Cimahi.

Dalam pengundian Paslon tersebut, Pasangan Dikdik S Nugrahawan-Bagja Setiawan mendapatkan nomor urut 1, nomor urut 2 Pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudhistira, dan nomor urut 3 Pasangan Bilal-Mulyana.

 

 

Baca Lainnya