Limawaktu.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Selain dua pejabat ini, KPK juga menetapkan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.
"Kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka hari ini ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, yang diunggah di Kanal Youtube Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/1/2024).
Menurut Alex, tersangka akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Karunia diminta agar kooperatif ketika dipanggil oleh lembaganya.
Alex memngatakan, Penyelidikan sendiri sudah cukup lama yaitu sekitar 2019, pada 2020 sempat terhenti karena adanya Covid. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, penyidik menemukan bukti yang cukup, sehingga dilakukan ekspos sekitar Maret 2023.
“Jadi kasus ini dilakukan jauh sebelum arem-rame pencapresan,” kata Alex.
Dijelaskannya, Perkara ini sudah ditangani KPK sejak lama tidak serta merta ada kaitannya pada pemilu, kejadiannya berlangsung pada 2012.