Kamis, 25 Januari 2024 19:21

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan konferensi pers  kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta,  Kamis (25/1/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan konferensi pers kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, yang dilaksanakan di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1/2024). [Tangkapan Layar Youtube]

Limawaktu.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja menjadi tersangka kasus dugaan  korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka tersebut   adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.

Selain dua pejabat ini, KPK juga menetapkan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.

"Kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka hari ini ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, yang diunggah di Kanal Youtube Komisi Pemberantasan Korupsi,  Kamis (25/1/2024).

Menurut  Alex, tersangka akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Karunia diminta agar kooperatif ketika dipanggil oleh lembaganya.

Alex memngatakan, Penyelidikan sendiri sudah cukup lama yaitu sekitar 2019, pada 2020 sempat  terhenti karena adanya Covid. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK,  penyidik menemukan bukti yang cukup, sehingga  dilakukan ekspos sekitar Maret 2023.

“Jadi kasus ini dilakukan  jauh sebelum arem-rame pencapresan,” kata Alex.

Dijelaskannya, Perkara ini sudah ditangani KPK sejak lama  tidak serta merta ada kaitannya pada pemilu, kejadiannya berlangsung  pada 2012.

Baca Lainnya