Limawaktu.id, Kota Cimahi – Untuk ke 13 kalinya Kota Cimahi kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang diserahkan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Alhamdulillah Kota Cimahi kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024,” terang Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di akun insatgram cimahikota, Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Ngatiyana, predikat WTP dari BPK ini merupakan hasil pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan oleh BPK RI atas penggunaan APBD Kota Cimahi 2024. Raihan WTP juga tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara seluruh ASN dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kota Cimahi yang telah menggunakan APBD dengan baik .

“ Semoga dalam kepemimpinan saya dan mas Adhitia Yudisthira kami dapat mempertahankan serta meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset daerah agar dapat mensejahterakan masyarakat Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Penyerahan LHP ini dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko.
Kepala BPK Perwakila Jawa Barat Eydu menyebutkan, hasil audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Cimahi tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya.
"Saya berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkot Cimahi, “ kata Eydu.