Keterbatasan lahan dan anggaran di Kota Cimahi menjadikan penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  tak penuhi target pemerintah.
Keterbatasan lahan dan anggaran di Kota Cimahi menjadikan penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tak penuhi target pemerintah. [Limawaktu.id]
News

Kota Cimahi Hadapi Dilema Penuhi Target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Limawaktu.id, CIMAHI —  Pemerintah Kota Cimahi menghadapi dilema terkaait pemenuhan  kewajiban penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah terbatasnya ketersediaan ruang.  Terjadi konflik antara target luas lahan yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar puluhan hektar dengan realitas lapangan yang semakin menyempit akibat pembangunan.

Kurangnya anggaran dan keterlambatan regulasi menjadi kendala utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kota Cimahi.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengusulkan penyesuaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat . Langkah ini diambil akibat semakin terbatasnya ketersediaan lahan persawahan yang tersisa di wilayah Kota Cimahi

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR)  Kota Cimahi, Firiyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan regulasi awal dan ketentuan standar pertanahan, Kota Cimahi mulanya ditargetkan menyediakan alokasi LP2B hingga 127 hektar atau setidaknya sekitar 90 hektar.

“ Namun, kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwasanya persawahan di Cimahi terus menyusut dan sulit memenuhi kriteria awal tersebut,” Jelas  Fitriyadi, Senin, 21 September 2026.

Menurutnya, merespons kendala tersebut, pihak Dinas PUPR Kota Cimahi melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait guna menyampaikan usulan batas minimal yang lebih realistis

“Dari target awal yang mencapai puluhan hingga ratusan hektar, Pemkot Cimahi akhirnya mengajukan alokasi LP2B sebesar 25 hektar,” katanya.

Firiyadi mengungkapkan, kendala utama penataan ruang pangan di Kota Cimahi terletak pada makin sempitnya area persawahan, seperti yang ada di kawasan Cipageran . Selain itu, skema pengambilalihan atau pembebasan lahan milik warga oleh pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan anggaran

“Proses penetapan zona tata ruang ini juga sempat terkendala keterlambatan regulasi, sementara penetapan kawasan pangan berkelanjutan terus dikejar oleh target pemerintah. Dengan diusulkannya angka 25 hektar ini, diharapkan Kota Cimahi memiliki kepastian hukum tata ruang yang sesuai dengan kondisi riil ketersediaan lahan daerah,” pungkasnya.

Baca Lainnya