Limawaktu.id - Sejumlah posisi jabatan setingkat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga kini masih mengalami kekosongan. Kekosongan itu terjadi sejak tahun lalu.
Tercatat ada posisi Direktur Utama Rumah Sakit Cibabat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan hingga Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang ditinggal pendahulunya.
Kekosongan akan ditimbang sebab dalam waktu dekat ini Sri Nurul Handayani yang menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Kemudian menyusul Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, M Suryadi serta Inspektorat Kota Cimahi Untung Undiyanto yang memasuki BUP tahun ini.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengkonsultasikan perihal pengisian tiga jabatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain tentunya berkoordinasi soal Panitia Seleksi (Pansel).
"Yang udah diusulkan itu baru RSUD Cibabat, Dinsos sama Asisten II," kata Ajay saat ditemui di Techno Park Cimahi, Jalan Raya Baros, Senin (24/2/2020)
Namun jika melihat kondisi, kata Ajay, ia berkeinginan tiga posisi setingkat eselon II yang sudah kosong itu diisi bersamaan dengan jabatan yang akan ditinggalkan oleh ASN yang memasuki usia pensiun.
Jadi, kata dia, kemungkinan seleksi terbuka atau open bidding pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) itu akan dimulai April mendatang. "Pengennya sekaligus (open bidding-nya). Nunggu April," ucapnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengisian JPT seperti kepala harus melalui mekanisme seleksi terbuka. ASN yang memenuhi syarat dari manapun diperoblehkan untuk mengikuti seleksi jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, kemungkinan memang pelaksanaan seleksi terbuka JPT yang sudah kosong akan dilakukan bersamaan dengan JPT yang akan kosong dalam waktu dekat.
"Rencananya sekalian keseluruhan. Prosesnya bisa disekalikan karena kan kalo BUP itu pasti. Jadi kalapun diproses dari sekarang bisa, nanti pelantikannya setelah BUP," jelas Ahmad.