Limawaktu.id,- Masih banyak warga Kota Bandung yang menjadi korban rentenir enggan mengadu, padahal di Kota Bandung sudah terbentuk Satgas Anti Rentenir.
Hingga saat ini, Satgas Anti rentenir Kota Bandung telah melayani sekitar 5.720 pengaduan dari warga yang terjerat atau menjadi korban rentenir.
Ketua Umum Satgas Antirentenir, Atet Dedi Handiman yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung mengatakan, Dinas KUKM juga merasa terbantu dengan hadirnya Satgas Anti Rentenir.
"Terutama di Bidang Pengawasan Koperasi, sehingga koperasi-koperasi yang tadinya berkedok rentenir ada informasi ke kami sehingga langsung dievaluasi," katanya.
"Memang menjadi feedback bagi kami mengevaluasi dan mengawasi. Walau pun ternyata koperasinya berada di luar Bandung. Jadi permasalahannya di sini, dan itu akhirnya bukan kewenangan kita," tambahnya.
Menurut Atet, pihaknya juga bersama dinas lain akan mengkoordinasikan terkait kebutuhan para peminjam. Yaitu mencari alternatif pembiayaan atau sumber dana, serta dengan program yang ada di dinas.
"Misalnya ada yang meminjam uang untuk pendidikan, padahal ada akses pendidikan gratis atau program beasiswa. Nanti ke depan bisa dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan jadi agar ada jalan keluar," katanya.
"Kemudian untuk modal usaha. Ada dari Baznas misalnya. Ada juga yang perlu dibina seperti orang yang kecanduan berutang, bisa disampaikan untuk konsultasi dengan pemberdayaan keluarga, bagaimana cara mengatur perekonomian rumah tangga agar tidak konsumtif," imbuhnya.
Sedangkan, Ketua Harian Satgas Antirentenir, Saji Sonjaya menyampaikan bahwa Kota Bandung menjadi barometer karena memiliki Satgas Anti Rentenir. Banyak daerah lain yang melakukan studi banding. "Ada juga sekitar 11 Kota/Kabupaten yang membuat perda tentang rentenir," katanya.
Menurutnya, Satgas Antirentenir mempunyai visi mewujudkan Kota Bandung bebas rentenir dengan membantu para korban rentenir. Termasuk memverifikasi serta memgawasi rentenir berkedok koperasi.
"Kalau rentenir perorangan kita tidak bisa menyentuh karena ranahnya di kepolisian. Rentenir pinjaman online yang ilegal pun kadang yang tidak jelas kantornya dimana," katanya.
"Jadi kita hanya menyentuh rentenir yang berkedok koperasi itu paling banyak. Untuk penindakannya dan pembinaan ada di kewenangan Dinas KUKM di Bidang Pengawasan. Kita hanya sampai verifikasi dan mengawasi," ucapnya.
Saji menambahkan, pada tahun 2020, pihaknya mendapatkan peningkatan aduan sekitar 30 persen yang kebanyakan korban pinjaman online.
"Kalau dulu awal pembentukan Satgas, rentenirnya sifatnya tradisional. Kalau sekarang banyak pengaduan ke kita hampir 60 persen korban pinjaman online yang ilegal," katanya.
Dari segi latar belakang, para korban rata-rata ib-ibu. "Sekitar 40 persennya pelaku usaha. Mereka pinjam untuk modal usaha hampir tiap tahun seperti itu," ungkapnya.