Rabu, 16 Maret 2022 19:30

Korban PHK Bakal Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya mereka yang terdaftar sebagai peserta sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu  terungkap saat sosialisai Monev BPJS 2022, yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Rabu (16/3/2022).

Menurut Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Febi Perdana Kusuma JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 Dikatakannya, program ini akan disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi kepada perusahaan yang ada di Kota Cimahi. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“program JKP ini akan dinikmati oleh para buruh yang mengalami PHK, “ jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam waktu dekat ini banyak perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karenanya, dengan adanya JKP ini diharapkan akan bermanfaat bagi warga Kota Cimahi yang akan terkena PHK.

“Mudah-mudahan program ini akan bermanfaat bagi warga Kota Cimahi,” tuturnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan sudah menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

 

Baca Lainnya