Kamis, 14 Oktober 2021 18:08

Komisi II DPRD Kota Cimahi Gali Informasi Terkait Lahan Cibeureum

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Komisi II DPRD Kota Cimahi menggali informasi dari berbagai pihak terkait dengan lahan Cibeureum yang saat ini tengah bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Wakil Ketua Komisi II Robin Sihombing mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dan KSB Biro Bantuan Hukum Kota CImahi, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekda Kota Cimahi, Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi.

"Kita ingin mengklarifikasi terkait lahan Cibeureum kepada pihak yang diundang hari ini," terang Robin, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, saat dilakukan klarifikasi kepada BPKP Jabar terkait dengan adanya kerugian negara yang terjadi di lahan Cibeureum, sudah dilakukan ada audit dan terjadi kerugian uang negara menurut BPKP beberapa waktu lalu.
"Audit yang dilakukan atas tenah Cibeureum ternyata dilakukan karena adanya permintaan," jelasnya.

Dikatakannya dari pihak BPN pun sama. Komisi II mendapatkan informasi yang luar biasa, sehingga Komisi II mencoba untuk melakukan pemetaan persoalan yang terjadi. 

"Dari informasi yang disampaikan pihak BPN kita mendapatkan gambaran, bahwa persoalan ini bukanlah persoalan yang sulit," katanya.

Persoalan ini, katanya bukan suatu persoalan yang tidak dapat diselesaikan.

"Tapi bagaimana nantinya para pihak itu bisa melihat persoalan ini dalam persepsi yang sama, kemudian nantinya kita mencarikan win-win solutionnya," tandas Robin.

Robin melanjutkan, walaupun lahan Cibeureum yang sudah masuk ranah pengadilan, hal itu tidak ada masalah, karena di Pengadilan nantinya ada mediasi.

" Dengan masuknya ranah pengadilan itu bisa menyelesaikan persoalan," lanjut dia.

Sementara, Bagian Penegndalian dan Penanganan Sengketa (PPS) BPN Kota Cimahai Dedeh S'aadah M mengungkapkan, kepemilikan sertifikat tanah Cibeureum oleh Pemerintah Kota Cimahi melalui Perusda Jati Mandiri, itu sudah sesuai dengan data yang ada.

"Sertifikat itu sesuai permohonan dan prosedur, apapun itu bentuknya," ungkapnya.

Sedangkan kepemilikan lahan oleh Perusda Jati Mandiri, BPN sedang menunggu hasil dari proses di persidangan.

'Kami adalah lembaga pencatat, jadi kita akan mencatat apapun itu yang sesuai dengan keputusan pengadilan dan kita hanya nunggu hasil putusan," pungkasnya.

Baca Lainnya