Senin, 21 September 2020 15:13

Kisah Pengemudi Ojek Online yang Dilumuri Sambal oleh Maling, Begini Kronologisnya

Penulis : Fery Bangkit 
Nana Mulyana (35) seorang ojek online korban Pembegalan yang sempat viral di medsos.
Nana Mulyana (35) seorang ojek online korban Pembegalan yang sempat viral di medsos. [Foto Istimewa]

Cimahi - Nana Mulyana (35) sedang beruntung. Sepeda motor jenis Honda Beat miliknya yang dirampas maling Juli lalu akhirnya kembali.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi sudah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan hingga pencurian sepeda motor milik korban. Ada dua tersangka yang diamankan, yakni Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21).

Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) tersangka dan penadah motor hasil curian saat diamankan di polres cimahi.

Saat ditemui usai membawa kembali sepeda motornya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Asep mengaku kejadian apesnya itu dialami tanggal 19 Juli 2020.

Saat mangkal di sekitar Pagarsih, Kota Bandung, pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu mengaku didatangi seorang pria yang belum ia kenal. Asep diminta untuk mengantarkan orang tersebut ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Langsung ditodong, gak pakai aplikasi saya gak lagi narik," ungkap Asep.

Sesampainya di kawasan Kota Baru Parahyangan, korban diminta pelaku untuk mengarahkan kendaraannya ke tempat lain yang ternyata lebih sepi. Saat memutar balik, ia langsung dipukul pelaku lalu dilumuri dengan sambal.

"Iya pedih, ditemplokin pake cabe. Motor saya langsung dibawa pergi. Kejadiannya malam," kata dia.

Kejadian yang dialami Asep sempat viral di medis sosial. Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kasus tersebut mulai terungkap lewat Facebook, karena kendaraan hasil curian tersebut dijual lewat media sosial.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya menangkap tersangka Sandi pada 3 September lalu di Kampung, Desa Buninagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Ia merupakan penadah.

Berbekal barang bukti sepeda motor, tersangka Sandi akhirnya mengakui motor tersebut didapat dari Wawan yang merupakan kakak iparnya, yang kemudian diamankan tak lama setelah penangkapan terhadap Sandi.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah 17 kali melakukan pencurian dalam setahun terakhir. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.

"Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama, membalur wajah korban dengan sambal," sebut Yoris.

Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Apalagi barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan.

"Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," pungkas Yoris.

Baca Lainnya