Limawaktu.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mempelajari kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam menindaklanjuti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adapun kriteria MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Kebijakan pembebasan itu ditekankan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi MBR. Surat ini ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).
Mendagri mengatakan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR bakal berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, retribusi merupakan salah satu sumber dari PAD. Karena itu, jangan sampai kebijakan tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Dia menegaskan, pembebasan ini hanya spesifik untuk MBR sesuai kriteria yang telah diatur.
“Jangan sampai nanti disalahgunakan di bawah kongkalikong dengan pengembang, padahal itu rumah [sebenarnya] untuk masyarakat berpenghasilan menengah bukan rendah, atau mungkin masyarakat berpenghasilan tinggi tapi kemudian dibuat seolah-olah berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Di lain sisi, melalui SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung Tiga Juta Rumah bagi MBR. Selain itu, Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR. Mendagri juga menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR.
Guna memudahkan penyusunan regulasi tersebut, pihaknya bakal membuat templat Perkada. Selain itu, dalam satu bulan ke depan, Kemendagri bakal mengecek daerah mana saja yang sudah maupun belum menerbitkan Perkada. “Nah yang belum [menerbitkan Perkada] nanti pasti akan saya kejar terus,” tandasnya.