Kamis, 12 Maret 2020 15:17

Kenali Hukum Jauhkan Hukuman, jadi Tema Penyuluhan Hukum Penanggulangan Bencana

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Potensi terjadinya bencana masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi Kota Cimahi untuk dilakukan penanganan. Penanggulangan bencana menjadi salah satu dari  13 isu yang masih menjadi persoalan di Kota Cimahi. Dalam kejadian bencana, ada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah dalam penanggulangan bencana.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi, Informasi dan Penyuluhan Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi Dadi Madali mengungkapkan, di Kota Cimahi masih berpotensi terjadi bencana seperti banjir,  longsor atau angin puting beliung, karenanya masyarakat harus diberikan pemahaman terkait hak dan kewajibannya soal bencana tadi.

"Penyuluhan Hukum kali ini mengulas Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi yang diberikan kepada warga Kecamatan Cimahi Selatan,

"ungkap Dadi, disela Penyuluhan Hukum yang mengangkat thema Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.

Dia menyebutkan, peserta penyuluhan  berasal dari lima kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan, masing-masing Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Utama, Cibeureum dan Kelurahan Melong. Materi penyuluhan disesuaikan dengan permintaan dari masing-masing kecamatan. Nantinya, selain untuk warga Kecamatan Cimahi Selatan, juga akan dilakukan kepada warga Kecamatan Cimahi Tengah dan Cimahi Utara.

"Menghadapi musim penghujan yang mengundang bencana banjir  menjadi salah satu pertimbangan kenapa warga Cimahi Selatan diberikan penyuluhan soal penanggulangan bencana ini," sebutnya.
Sedangkan Shinta, salah seorang peserta penyuluhan mengaku mendapatkan manfaat dari  kegiatan Penyuluhan Hukum ini, karena selain mendapatkan tambahan wawasan terkait kebencanaan, dengan penjelasan dari narasumber menjadi salah satu motivasi untuk sigap saat menghadapi kejadian bencana.

"Kegiatan ini menambah wawasan bagi kami," aku Shinta.

Sementara, Agus Mustofa, Analis Penanggulangan Krisis BPBD Kota Cimahi Menyatakan, banjir dan longsor menjadi becana yang sering ditanggulangi oleh BPBD Kota Cimahi. Perda Nomor 3 Tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana ini menjadi payung hukum bagi BPBD dan masyarakat saat sebelum, saat kejadian serta pasca bencana, termasuk mengatur keberadaan Forum Pengurangan Resiko Bencana.

"Perda ini mengatur keberadaan BPBD dan upaya pencegahan serta penanggulangan bencana di Kota Cimahi," pungkas Agus.

Baca Lainnya