Limawaktu.id, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk berkolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (Lansia), seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menandakan Indonesia mulai memasuki era masyarakat menua (aging society). Oleh karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Esti saat membuka workshop bertema Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Esti menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kemnaker saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lansia, sebagai landasan penguatan kebijakan ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” pungkasnya.