Limawaktu.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas Sertipikat Tanah Elektronik pasca peresmiannya di Istana Negara oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Senin (04/12/2023) lalu. Mulai dari jalannya proses Sertipikat Tanah Elektronik hingga upaya jaminan keamanan terus dilakukan agar meminimalisir adanya fraud. Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Ketut Gede Ary dalam keterangan persnya, Senin (18/12/2023).
I Ketut Gede Ary Sucaya menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menginisiasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017 sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah seluruh Indonesia.
“Saat itu jumlah sertipikat tanah yang ada berkisar 46 juta, dengan rata-rata pendaftaran tanah per tahun berkisar 500.000 bidang, sementara jumlah bidang tanah seluruh Indonesia adalah 126 juta bidang. Melalui PTSL, target pendaftaran tanah naik hingga 10 juta bidang per tahun, dan saat ini pendaftaran tanah sudah mencapai 110 juta bidang tanah,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa peluncuran layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini adalah wujud dari transformasi digital dalam hal pelayanan publik atau yang disebut dengan Dilan, Digital Melayani. “Dalam konsep Dilan melalui Sertipikat Tanah Elektronik, kita ingin proses end to end (proses awal hingga akhir proses pendaftaran, red) yang didapat menjadi lebih murah, efisien, menjangkau banyak kalangan dan lebih transparan. Seperti halnya jika kita menggunakan transportasi daring, kita dapat mengetahui berapa tarifnya, berapa lama durasi untuk sampai ke tujuan, kita ingin mencapai itu,” terang I Ketut Gede Ary Sucaya.
I Ketut Gede Ary Sucaya juga berkata bahwa Kementerian ATR/BPN telah menjalankan Inovasi layanan pertanahan elektronik sejak 2019, sebelum konsep Sertipikat Tanah Elektronik. Ia menyebut, Kementerian ATR/BPN sedikitnya telah menjalankan empat layanan elektronik, mulai dari Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Empat layanan elektronik kita ini sukses berjalan saat pandemi Covid 19 tahun 2020. Layanan ini terus berjalan meski terdapat pembatasan aktivitas masyarakat. Tercatat tidak ada penurunan yang signifikan terhadap kegiatan seperti HT-El meski tengah lockdown. Inilah keberhasilan transformasi digital. Kita ingin mencapai ini dengan Sertipikat Tanah Elektronik,” jelasnya.
Terakhir, Kepala Pusdatin, Tata Ruang dan LP2B ini menjelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jaminan keamanan Sertipikat Tanah Elektronik. Ia menjelaskan, Sertipikat Tanah Elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang terhubung dengan sistem. Jika terdapat perubahan data sertipikat secara ilegal, maka TTE yang ada akan otomatis rusak.
Terkait keamanan data, kami juga terus berkoordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk menjalankan arahan terkait keamanan data pemerintah. Kita juga usahakan sertifikasi keamanan internasional seperti ISO 27000. Ke depannya kita juga upayakan lakukan sertifikasi terkait penyimpangan data-data pribadi. Selanjutnya, kami juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber untuk menangani permasalahan terkait ini. Kita harapkan inisiatif ini membuat kebocoran data Sertipikat Tanah Elektronik tidak terjadi,” pungkasnya.