Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian memberikan keterangan pers terkait pelayanan pengaduan masyarakat berbasis digital.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian memberikan keterangan pers terkait pelayanan pengaduan masyarakat berbasis digital. [Humas Kementerian ATR/BPN]
News

Kementerian ATR/BPN Buka Pengaduan Berbasis Digital

Limawaktu.id, Jakarta - Di tengah tuntutan era Digital akan keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sistem Pengaduan Masyarakat berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi layanan publik agar lebih responsif, transparan, dan mudah diakses.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat bukan sekadar keluhan, melainkan instrumen penting dalam mengawal kualitas pelayanan publik.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy, Selasa, 28 April 2026.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi strategis untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga pola kerja internal. Bahkan, pengaduan dinilai sebagai indikator nyata untuk mengukur mutu layanan pemerintah.

Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan melalui [email protected], layanan loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi ketentuan administratif, seperti penggunaan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB serta mencantumkan identitas pengirim, nomor dan tanggal surat, serta perihal yang jelas.

Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring dengan mencantumkan waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan dapat dipantau secara berkala melalui akun masing-masing pelapor.

“Penguatan sistem pengaduan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan keluhan, serta mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya