Petugas di Kantor Pertanahan sedang memberikan pelayanan kepada warga.
Petugas di Kantor Pertanahan sedang memberikan pelayanan kepada warga. [Humas Kementerian ATR/BPN]
News

Kementerian ATR/BPN Beberkan Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Limawaktu.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk cermat memahami perbedaan antara layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua jenis layanan ini memiliki fungsi, dasar hukum, dan tujuan administrasi pertanahan yang sepenuhnya berbeda.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman ini sangat penting agar masyarakat dapat memilih jenis layanan yang tepat dan menghindari kekeliruan dalam pengurusan dokumen.

"Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan," ujar Ana Anida dalam keterangan tertulisnya,  Jum’at, 15 Mei 2026.

Dia menjelaskan,  Pengecekan Sertipikat merupakan Validasi Mutlak Sebelum TransaksiLayanan Pengecekan Sertipikat ditujukan untuk memastikan keaslian dokumen serta mencocokkan data fisik dan yuridis sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen yang tersimpan di Kantor Pertanahan.Layanan ini tidak bisa diajukan oleh sembarang orang, melainkan khusus dimohonkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Validasi ini bersifat wajib sebelum PPAT menerbitkan akta pemindahan hak (seperti jual-beli atau hibah) maupun akta pembebanan hak (seperti Hak Tanggungan). Langkah ini menjadi benteng utama perlindungan hukum untuk meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.

Sedangkan SKPT merupakan  Dokumen Resmi untuk Informasi dan Lelang, di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat rekam jejak riwayat bidang tanah yang telah terdaftar. SKPT memuat informasi komprehensif mengenai status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administratif lain yang melekat pada tanah tersebut.

Berbeda dengan pengecekan sertipikat, SKPT umumnya diterbitkan untuk dua kepentingan utama, yaitu Kepentingan Lelang yang dimohonkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Penyajian Informasi, yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan langsung dengan syarat melampirkan bukti hubungan hukum yang sah terhadap bidang tanah terkait.

Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola administrasi pertanahan di tingkat masyarakat menjadi lebih transparan, efisien, dan memangkas potensi kesalahan prosedur dalam birokrasi pertanahan nasional.

Baca Lainnya