Kamis, 13 Februari 2020 18:24

Kelurahan Diguyur Rp 350 Juta, DPRD Cimahi Tekankan Pentingnya Transparansi

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain  saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengatakan, dana kelurahan merupakan bagian dari objek pengawasan pihaknya. Sebab, dana tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Insya Alloh dewan dengan alat kelengkapannya siap mengawasi penggunaan dana kelurahan," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (13/2/2020).

Dirinya menegaskan, prinsip transparansi harus dikedepankan dalam pengelolaan dana kelurahan. Tujuannya, agar masyarakat mendapat informasi tentang manfaat dana dari program pemerintah pusat tersebut.

Bahkan jika diperlukan, kata Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, transparansi dana desa dengan mencantumkan anggaran dan peruntukannya di sebuah baliho bisa saja diterapkan untuk dana kelurahan di Kota Cimahi.

"Harusnya begitu, dimungkinkan, kita lihat nanti. Prinsip transparansi sudah jadi keharusan," tegas Azul.

Lebih lanjut, ia mengatakan kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana kelurahan harus bisa memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan masyarakat, baik dari segi insfratuktur maupun pemberdayaan masyarakatnya.

"Intinya, anggarannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak melenceng dari aturan," imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, pola transparansi dana kelurahan pada media baliho seperti dana besa memang bisa saja diterapkan di Kota Cimahi.

"Bisa saja, tergantung kelurahannya masing-masing. Nanti kita sampaikan ke lurah-nya," ujarnya.

Baca Lainnya