Jumat, 6 Januari 2023 21:44

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Belum Dapat Keadilan

Penulis : Bubun Munawar
Menkopolhukam Mahfud MD mendapatkan T Shirt dari keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Jum;at (6/1/2023)
Menkopolhukam Mahfud MD mendapatkan T Shirt dari keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Jum;at (6/1/2023) [Instagram]

Limawaktu.id, - Perwakilan Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ‘curhat’  kepada  Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mereka merasa belum mendapatkan keadilan  dengan hilangnya nyawa putra dan putrinya..

“Hari ini saya menerima perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pertemuan, dua orangtua korban meninggal dunia dlm tragedi itu, yakni Devi Atok dan Chalifatul Nur menyampaikan bahwa mrk merasa belum mendapatkan keadilan dengan hilangnya nyawa putra dan putri mereka,” terang Mahfud, dalam akun instagramnya, Jum’at (6/1/2023).

Menurut dia, Mereka berharap agar Menko Polhukam dapat memastikan agar para penyidik mengusut tragedi Kanjuruhan secara profesional agar kasusnya bisa diungkap dengan tuntas, sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Jokowi.

“Saya memahami ungkapan, pernyataan, dan masukan para keluarga korban. Sy sendiri terus memantau perkembangan penyidikan, sekaligus akan kembali memberikan arahan agar pengusutan tragedi ini sungguh-sungguh bisa dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahdud MD menjelaskan, Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi "bukan pelanggaran HAM Berat". Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut ?

Saat ditanya soal kecaman dari koalisi masyarakat sipil yang diduga keliru tersebut, Mahfud berpendapat, Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi.

“Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” paparnya, Rabu (4/1/2023).

Dia melanjutkan, Pada 10 Desember 2019 didirnya  berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Pada  era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat. Itu Desember 2019. Sebagian Masyarakat Sipil ribut, sampai dibawa ke ILCnya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong.

Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat. Rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat.

Baca Lainnya