Limawaktu.id - Konten reklame di Jalan HMS Minaredja, tepatnya di depan Gerbang Tol Baros I, Kota Cimahi tiba-tiba hilang. Sebelumnya, reklame tersebut diketahui menunggak pajak RpRp11.212.500. Berdasarkan pantauan pada Sabtu (19/10/2019). reklame yang awalnya berisi iklan salah satu rokok tiba-tiba hilang. Hanya tersisa spanduk peringatan yang sebelumnya dipasang Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati membenarkan bahwa konten reklame yang menunggak pajak itu memang sudah tidak ada. Pihaknya belum mengetahui pasti siapa oknum yang melepaskannya. "Iya kontennya (hilang). Iya (harusnya jangan dilepas). Sementara biarin aja dulu jadi barang bukti," katanya saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (19/10/2019).
Sebelum konten hilang, pada Jumat (18/10/2019) sore, atau beberapa jam setelah dipasang media peringatan, ada juga oknum yang tertangkap basah akan menurunkan spanduk peringatan menunggak pajak. "Cuma itu orang yang disuruh kayanya. Gak bisa ngejelasin (orang yang tertangkap basahnya)," ucap Lia.
Menurutnya, cara-cara yang dilakukan Wajib Pajak (WP) ini mungkin saja untuk menghindari pembayaran pajak. Apalagi sebelumnya surat yang dilayangkan Bappenda Kota Cimahi belum mendapat respon WP. "Kalau dia punya itikad baik mah bayar atuh," tegasnya. Untuk langkah sementara dilepasnya konten reklame penunggak pajak itu, ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan unsur pimpinan. "Koordinasi dulu sama pimpinan," tandasnya.