Limawaktu.id,- Untuk menghindari dampak hukum dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, Pemkot Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dalam proses penanganan huikum dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam pemerintahan tidak jarang pelaksanaannya harus berbenturan dengan rambu-rambu hukum yang ada, karenanya kami melakukan antisipasi agar program pemerintah tidak berdampak hukum,” terang Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejari Cimahi, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan akan memungkinkan Kejari memberikan pendampingan hukum, baik di bidang perdata maupun Tata Usaha Negara.

“Pendampingan hukum oleh Kejari diharapkan akan menciptakan suasana kondusif di Kota Cimahi,” katanya.
Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba, mengatakan bahwa pendampingan hukum ini akan disertai pengawasan. Namun pendampingan hukum ini dilakukan untuk soal-soal perdata dan tata usaha negara saja.
“Untuk kasus pidana kami tidak akan menjadi pendamping,’ jelasnya.