Senin, 22 Agustus 2022 19:05

Kejari Cimahi Masih Periksa Pelaku Dugaan Korupsi Sertifikat PTSL

Penulis : Bubun Munawar
Kantor Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi
Kantor Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum salah satu pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisisal Iw, yang tertangkap saat dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Kejari Cimahi beberapa waktu lalu.

“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi Limawaktu.id, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Cimahi, masa penahanan  terhadap tersangka dilakukan perpanjangan.

“Kami sudah memperpanjang masa penahanan selama 20 hari, dan jika pemeriksaan belum selesai perpanjangan penahanan bisa dilakukan kembali,” sebutnya.

Saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan Pungli oknum pegawai BPN tersebut, dirinya menyatakan, sampai saat ini tersangka masih IW belum ada tersangka lain.

“Tersangka masih satu orang ,” jelasnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum  pejabat di BPN Kota Cimahi, berinisisal Iw,  karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

OTT terhadap  salah seorang oknum pejabat  tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL  tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta  per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi.

 “ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan,  Selasa, (05/7/2022).

OTT dilakukan pada Jumat,  01 Juli 2022 sekitar  pukul 17.30 . di Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.Salah seorang THL mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut  yang didapat dari pungutan warga/pemohon yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

 

 

  

Baca Lainnya