Kamis, 9 Desember 2021 17:40

Kejari Cimahi Buka Konsultasi Hukum Gratis

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Untuk memberikan pemahaman tentang hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota  Cimahi membuka Konsultasi Hukum secara  gratis. Konsultasi hukum ini merupakan bentuk edukasi atau pendidikan. Tujuannya guna memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana menyelesaikan perkara hukum secara umum yang mereka hadapi. Baik itu hukum di bidang perdata maupun  tata usaha negara. Semisal, masalah rumah tangga, jual beli, warisan, sewa menyewa, perkawinan dan perbuatan hukum lainnya.

Menurut Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Imdad Mahatfa , SH,  Pihaknya membuka diri kepada masyarakat yang akan melakukan konsultasi tentang hukum yang disebut sebagai Pos Peleyanan Hukum.

Pelayanan Hukum ini diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.

‘Kami saat ini mulai terbuka kepada masyarakat umum, salah satunya adalah dibidang konsultasi hukum secara gratis,” ungkap Imdad, usai Talk Show ‘Kejari Menyapa’ di Radio Mix 92.9 FM Cimahi, Kamis (9/12/2021).

Dikatakannya, dalam program ‘Kejari Menyapa’ ini pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Radio Mix FM Cimahi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Cimahi termasuk soal pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Konsultasi hukum gratis itu juga untuk merubah persepsi masyarakat yang selama ini takut datang ke Kejaksaan, sekarang para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat,

"Silahkan datang dan manfaatkan layanan ini dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” tuturnya.

Dikatakannya, Konsultasi hukum gratis itu juga merupakan wujud bakti Kejari Kota Cimahi kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat, apa yang menjadi kendala bakal didiskusikan bersama, sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan, karena dalam hal ini tidak ada lagi batas antara Jaksa dengan masyarakat.

“Kejari Kota Cimahi membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk membantu setiap persoalan hukum,” jelasnya.

Ketika ditanya soal Fungsi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Imdad menyebutkan,   Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah ketika ada masyarakat yang meminta jaksa sebagai kepala Negara, dimana Jaksa dengan surat kuasa khusus bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“JIka ada yang meminta kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang mengingkan pendampingan, bisa melakukan konsultasi dengan kami, tetapi pendampingan dapat diberikan jasa hukum JPN subyeknya adalah instansi Pemerintah dan Lembaga Negara, BUMN ataupun BUMD,” sebutnya.

Baca Lainnya