Selasa, 9 Oktober 2018 10:55

Kejari Cimahi Bakar Ganja dan Shabu, Kemudian Blender Obat Terlarang

Penulis : Fery Bangkit 
Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan narkotik, Selasa (9/10/2018) di Lap. Kejari Cimahi, Jln. Sangkuriang, Kota Cimahi.
Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan narkotik, Selasa (9/10/2018) di Lap. Kejari Cimahi, Jln. Sangkuriang, Kota Cimahi. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan narkotik, Selasa (9/10/2018) di Lap. Kejari Cimahi, Jln. Sangkuriang, Kota Cimahi.

Jumlah total barang bukti peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah shabu sebanyak 61,6587 gram, ganja sebanyak 648,9815 gram, obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexipenidil, hexymer, dextrometrophan dan ekstasi 2.128 butir.

"Alat hisap 14 buah, Cutter/gunting 1 (satu), celana, kaos, jaket 13 buah, tas 9 (sembilan) dan handphone 22 butir," terang Kajari Cimahi, Harjo saat ditemui usai pemusnahan.

Pemusnahan berbagai barang bukti dilakukan dengan tiga cara. Untuk ganja,ganja, shabu dan alat hisap dan sebagainya, dilakukan dengan cara dibakar. Untuk obat-obatan diblender. Sedangkan handphone dihancurkan.

Ditegaskan Harjo, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sudah memiliki kekuatan hukum yang disita sejak April hingga September 2018 dari total 56 perkara.

"Ini sudah memiliki kekuatan hukum, sudah inkrah. Tersangka ada sekitar 80," tandasnya.

Baca Lainnya