Selasa, 11 Desember 2018 11:11

Kejari Bandung 'Blender' Barang Bukti Hasil Kejahatan Senilai Rp 21 Miliar

Penulis : Fery Bangkit 
Barang Bukti hasil penindakan perkara senilai Rp 21 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (11/12/2018).
Barang Bukti hasil penindakan perkara senilai Rp 21 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (11/12/2018). [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Barang Bukti hasil penindakan perkara senilai Rp 21 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Selasa (11/12/2018). Barang bukti itu berupa ganja, sabu, ekstasi, minuman keras (miras) dan kosmetik ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (11/12/2018). Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Bandung Rudi Irmawan dan dihadiri Wali Kota Bandung Oded M Danial, perwakilan Polri/TNI, BNN, dan unsur lainnya. 

Kajari Bandung Rudi Irmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan perkara yang sudah memiliki keputusan di pengadilan atau inkracht, baik perkara Pidana Umum (Pidum) ataupun Pidana Khusus (Pidsus). 

"Untuk Pidum sebanyak 830 perkara hasil penindakan dari September 2017 hingga September 2018. Sedangkan untuk Pidsus sebanyak dua perkara hasil penindakan dari Mei 2017 hingga Agustus 2018," katanya kepada wartawan disela-sela pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan pidana umum, yakni perkara narkotika sebanyak 829 perkara, dengan rincian ganja seberat 202.208.053 kilogram, dan gorila sebanyak 99.906,9 kilogram, heroin sebanyak 15,32 kilogram.

Kemudian vape cair sebanyak 15,7936 gram, sabu seberat 2.218.0407 gram, psikotropika berbagai merek sebanyak  10.981 tablet terdiri dari dumolid, alprazolam, riklona, camlet, opizolam, xanax, vadimex, zypraz, atarax, diazepam, valisanbe, esilgan, merlopam, clonazepam, tramadol, hulk hogan, happy five, mdma, emirin, dan tapal kuda. 

"Kemudian ekstasi sebanyak 2.181 tablet, perjudian sebanyak 14 perkara, dan undang-undang kesehatan dan pangan sebanyak 34 perkara, terdiri dari jamu, makanan inlmpoet, kosmetik, obat-obatan dan mi basah," ujarnya. 

Selain itu, lanjutnya, ada juga perkara hewan dilindungi sebanyak tiga ekor, uang palsu sebanyak dua perkara, dan pidsus sebanyak dua perkara meliputi minuman alkohol, dengan rincian 274 karton atau 3.288 minuman merek kuda mas, dan  3.156 minuman keras berbagai merk.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara ekstasi dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, sabu dimusnahkan dimasukan ke dalam cairan kimia, dan minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas stum.

Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku sangat mengapresiasi tindakan para penegak hukum dalam memberantas semua tindak kejahatan. Dirinya pun tidak menyangka jika hanya melihat fisik barang bukti yang dimusnahkan tidak terlalu banyak.

"Luar biasa ini, barang bukti fisiknya hanya segini. Tapi nilainya mencapai Rp 21 miliar," katanya.

Oded pun mengimbau kepada warga Kota Bandung jangan sampai tergiur dan menghindari perilaku yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 

"Kami imbau warga Kota Bandung jangan tergiur hal lnyang sifatnya fragmatis, tapi merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Baca Lainnya