Limawaktu.id, - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat, total 118 ribu anak di Kota Cimahi harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Dari total jumlah tersebut, hingga akhir Juli 2018, tercatat baru sekitar 41 ribu anak atau 35% yang baru memiliki KIA. Artinya ada 77 ribu anak yang belum mendapatkan KIA.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Muhammad Suryadi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar proses pembuatan KIA bisa segera terealisasi sepenuhnya. Upaya yang dilakukan pihaknya ialah dengan menggelar sosialisasi melalui media dongeng terhadap anak.
"Kita siap untuk membuatkan KIA bagi semua anak-anak di Kota Cimahi, asal membawa persyaratan yang lengkap," kata Suryadi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (2/7/2018).
Pembuatan KIA kali ini, klaim Suryadi, prosesnya dilakukan dengan cepat dan bisa ditunggu lantaran selesai dalam waktu sehari.
"Orangtua yang mau membuat KIA untuk anaknya, bisa datang langsung dengan membawa akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Untuk anak usia bawah lima tahun, itu tidak perlu memakai foto. Kalau enam tahun ke atas, menggunakan foto. Bahkan kita sediakan alat fotonya," jelas pria yang kini menjabat Pj Sekda Kota Cimahi itu.
Suryadi menyebutkan, KIA diperlukan untuk mempertegas status identitas anak yang memiliki hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia, bahkan sejak dini. KIA diperuntukan bagi anak usia 0-5 tahun tanpa foto, serta anak usia 5-17 tahun menggunakan foto.
"Kalau usianya 17 tahun ke atas, itu punya KTP. Tapi kalau usianya 17 tahun kurang sehari saja, itu masih mendapatkan KIA. Ini program nasional, meskipun belum secara merata diterapkan disemua daerah," tegasnya.
Menurut Suryadi, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya.
"Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua," bebernya.
Sekedar informasi, KIA merupakan program pemerintah pusat, dan Kota Cimahi ditunjuk menjadi salah satu daerah percontohan KIA. Selain Cimahi, ada 52 kabupaten/kota yang ditunjuk jadi daerah percontohan.