Kamis, 5 Januari 2023 14:42

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tower di Kemenkominfo

Penulis : Bubun Munawar
Kapuspemhum  Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana  sedang memberikan keterangan pers, di Kantor Kejagung,Kamis (05/01/2023)
Kapuspemhum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana sedang memberikan keterangan pers, di Kantor Kejagung,Kamis (05/01/2023) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak perkara korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang yang diperiksa sebagai saksi, Kamia (05/01/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya mengungkapkan,   saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial DT, dimana saksi DT merupakan Staf PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom.

"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", sebutnya.

Dikatakannya, Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

 

Baca Lainnya