Senin, 4 November 2019 18:27

Kecewa Upah 2020, Buruh Cimahi Bakal Geruduk Kantor Ridwan Kamil

Penulis : Fery Bangkit 
Buruh Kota Cimahi Ketika Menggelar Aksi Demo
Buruh Kota Cimahi Ketika Menggelar Aksi Demo [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Kalangan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi kecewa dengan kebijakan Pemkot Cimahi dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020. Pemkot Cimahi dinilai tidak memiliki sensitivitas terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kota Cimahi. Keberadaan Dewan Pengupahan Kota Cimahi dinilai buruh seperti tidak ada fungsinya.

"Dewan pengupahan itu sudah tidak ada fungsinya. Padahal upah buruh itu berasal dari dewan pengupahan, dari item kebutuhan hidup layak.Baru kemudian di situ akan lahir rekomendasi UMK buruh yang sesungguhnya," tegas Ketua KASBI Kota Cimahi, Siti Eni saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (4/11/2019).

Penetapan UMK di Kota Cimahi sendiri hampir dipastikan akan menggunakan Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana formulasinya masih mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

Dewan Pengupahan Kota Cimahi pun sudah menghitung kenaikan upah tersebut berdasarkan dua faktor tersebut, dimana kenaikannya hanya 8,51 persen. Alhasil, UMK di Kota Cimahi tahun 2020 naik menjadi Rp3.138.985, dari tahun 2019 yang hanya Rp
Rp2.893.074.

Siti Eni menegaskan, pihaknya tetap menolak kebijakan penghitungan upah tersebut. Sebab menurutnya PP 78 Tahun 2015 itu seperti memiskinkan para buruh secara sistematis. "Kalau kami tetap memegang teguh bahwa PP 78 itu memiskinkan buruh secara sistematis. Kami tetap menuntut PP 78 dicabut," tegasnya.

Rencananya, lanjut Eni, para buruh yang tergabung dalam KASBI se-Bandung Raya akan menggelar aksi menolak mekanimse penghitungan upah tahun 2020. Aksi rencananya akan digelar di Gedung Sate, Kota Bandung. "KASBI dari nasional hingga daerah tetap menuntut upah layak secara nasional. Terealisasi atau tidaknya kita tetap melakukan gerilia terus menerus," ujarnya.

"KASBI juga menyampaikan harus melakukan perlawanan atau menyuarakan aksi bahwa kita tetap menolak namanya PP 78," sambung Siti Eni. Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, sebab penghitungan UMK masih mengacu pada PP 78 Tahun 2019, maka otomatis nilai KHL tidak akan dijadikan sebagai acuan kenaikan upah tahun depan. "Karena ada PP 78, KHL tidak dipergunakan sebagai landasan perhitungan dasar UMK lagi," ucapnya.

Baca Lainnya