Limawaktu.id - Pemkab Bandung Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih teliti mengeluarkan rekomendasi pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Apalagi kondisinya kini, KBU sudah sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pembangunan bahkan banyak diantaranya yang tidak berizin. Beberapa waktu lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat sudah menyatakan KBU sudah sekarat.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menyebutkan, beberapa bangunan di KBU tidak berizin. Maka dari itu, pihak Pemda terus menelusuri keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin pendirian bangunan di kawasan yang dijadikan konservasi air tersebut.
"Dewan (DPRD KBB) sudah turun, Pemda juga sudah turun. Kita terus cek ke lapangan karena menjaga KBU itu bukan tanggungjawab provinsi saja, KBB juga tetap bertanggung jawab untuk melestarikan KBU karena pusatnya konservasi air ya," bebernya saat ditemui di Padalarang, Kamis (28/11/2019).
Aa Umbara menerangkan, lima kecamatan di KBB masuk KBU seperti Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, sampai sebagian wilayah Cikalongwetan.Khusus lima kecamatan tersebut, pihak Pemda melakukan penyaringan pengajuan permohonan pembangunannya.
"Kabupaten (Pemda) tidak mungkin mengeluarkan izin untuk KBU tanpa rekomendasi provinsi," tegasnya. Mengingat kondisi KBU sangat mengkhawatirkan, Aa Umbara meminta, kerjasama antara Pemda dan Pemprov bisa lebih baik dalam berbuat untuk KBU dengan cara lebih teliti dalam merekomendasikan maupun mengeluarkan izin pembangunan di KBU. "Kami harap, untuk (menjaga) KBU ini bisa sama-sama. Dari provinsi pun harus lebih teliti mengeluarkan rekomendasi," ungkapnya.
Sebelumnya, WALHI Jabar ketika masih dalam kepemimpinan Dadan Ramdan menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat belum efektif dijalankan. Terbukti dengan semakin maraknya pembangunan sarana komersil di KBU yang menimbulkan imbas negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat se-Bandung Raya.
"Masiv-nya pembangunan-pembangunan beton di KBU ini berakibat kawasan resapan semakin berkurang, lahan kawasan lindung semakin berkurang, dan banjir di cekungan Bandung semakin bertambah dan semakin meluas," paparnya.
Dengan luas lahan mencapai 42.315,32 hektare, Dadan membeberkan, 70 persen lahan KBU atau sekitar 28 hektare rusak akibat alih fungsi lahan. Sehingga wajar, apabila KBU yang berada di empat wilayah administratif pemerintahan diantaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan juga KBB ini dinyatakan sekarat. "Ini fungsinya berubah, rusak jadi sarana komersil hotel, apartemen, perumahan mewah, perumahan mewah skala besar, wisata, dan juga pembangunan-pembangunan lainnya," pungkasnya