Selasa, 8 Oktober 2024 10:03

Kawal Pembangunan IKN, Akmal Malik Kembali jadi Pj Gubernur Kaltim

Penulis : Bubun Munawar
Dihadapan Mendagri Tito Karnavian, Akmal Malik menandatangani berita acara pelantikan sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Dihadapan Mendagri Tito Karnavian, Akmal Malik menandatangani berita acara pelantikan sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). [Puspen Kemendagri]

Limawaktu.id, Jakarta – untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dalam mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan persiapan Pilkada Serentak di Kaltim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi kembali melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saya kira tugas Pak Akmal yang paling utama tetap nomor satu adalah mengawal IKN, dan itu pembicaraan saya dengan Bapak Presiden. Yang kedua adalah mengawal Pilkada supaya aman dan lancar di Kalimantan Timur, di samping tentunya tugas-tugas rutin lainnya,” ujar Mendagri dalam acara Pelantikan Pj. Gubernur Kaltim di Ruang Sidang Utama (RSU) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri memberikan ucapan selamat bertugas kepada Pj. Gubernur Kaltim yang dilantik. Selain itu, Mendagri juga berpesan kepada istri Pj. Gubernur Kaltim untuk dapat melanjutkan tugas-tugas yang ada. “Untuk ibunya [istri Pj. Gubernur Kaltim] silakan dilanjut [tugas-tugasnya], pesan dari istri saya juga seperti itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, pelantikan tersebut berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur Kaltim yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024. Dalam Keppres tersebut, pengangkatan berlaku sejak tanggal pelantikan dengan masa jabatan maksimal satu tahun.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para tamu undangan lainnya.

Baca Lainnya