Cimahi - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar.
Pemeriksaan terhadap dua pengurus tersebut berangkat dari laporan yang diterima Unit Tipikor Polres Cimahi, yang masuk Agustus lalu. Hingga saat ini, dugaan kasus korupsi tersebut masih dalam penyelidikan dan pengumpulan sejumlah keterangan dari para saksi.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kita. Sudah dua orang saksi yang kita periksa," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Sabtu (5/8/2020).
Yohannes menyebutkan, polisi belum bisa menyimpulkan dugaan kasus penyelewengan dana hibah tersebut. Baik pengumpulan dokumen maupun pemeriksaan saksi masih dalam penyelidikan Unit Tipikor. Pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya di internal kepengurusan KONI.
"Belum bisa disimpulkan. Unit Tipikor masih mendalami dugaan Tindak pidana korupsi yg terjadi di KONI dengan memanggil saksi-saksi di internal KONI," sebutnya.
Sementara itu, Sekertaris KONI KBB, Lili Supriatna menyebutkan, tuduhan penyelewengan dana hibah itu tidak benar. Ia menolak untuk memberikan keterangan lebih, ia menyampaikan, seluruh pengurus KONI akan menggelar rapat terlebih dahulu malam ini.
"Tuduhan itu jelas itu tidak benar. Kalau kesaksian kepada kepolisian sudah kita berikan. Yang jelas agar beritanya tidak simpang siur, tunggu saja rilis dari kami besok," bantahnya.
Sebelumnya, Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Gantole, Dadang Kardus menyebutkan, KONI KBB menjanjikan bahwa pencairan dana hibah tahap II akan diberikan pada bulan Juli 2020. Akan tetapi, hingga saat ini anggaran tidak kunjung cair.
"Dari anggaran Rp 10 miliar dana hibah Pemkab Bandung Barat, sejauh ini anggaran yang sudah dicairkan baru sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa dana hibah tidak diketahui kejelasannya," bebernya.
Anggaran yang sudah cair, terang dia, digunakan untuk pembayaran tahap pertama insentif khusus (insus) sebesar Rp 825 juta, pembayaran insentif Pelatkab dan Pelatda PON sebesar Rp 970 juta, dan Dana Operasional Cabang Olahraga (DOP) sebesar Rp1,2 miliar.