Limawaktu.id, Jakarta - Kepala Sub Bagian Umum dan Kepagawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungumumkan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, dalam konfrensi pers yang disiarkan di kanal Youtube KPK, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024.
"Atas dasar kecukupan alat bukti ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW," katanya.
Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan barang bukti dalam OTT berupa uang tunai sejumlah Rp69,9 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar yang diduga dipotong Siska di tahun 2023.
“Besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut,” jelasnya.
Dia melanjutkan, Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo ," kata Ghufron.
Ghufron menerangkan permintaan pemotongan dana insentif tersebut disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN di beberapa kesempatan. Terdapat juga larangan untuk membahas hal tersebut melalui alat komunikasi.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," terangnya.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinasikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," paparnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik KPK langsung menahan Siska selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024. Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.