Selasa, 1 Mei 2018 15:08

KASBI Cimahi Saat May Day: Pemerintah Sukses Menyengsarakan Buruh

Penulis : Fery Bangkit 
KASBI Kota Cimahi dalam peringatan 'May Day' atau hari buruh pada Selasa (1/5/2018).
KASBI Kota Cimahi dalam peringatan 'May Day' atau hari buruh pada Selasa (1/5/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Kongres Aliansi Serikat buruh Indonesia (KASB) Kota Cimahi menilai, pemerintah sukses menyengsarakan rakyat, termasuk para buruh.

Hal itu disuarakan para buruh yang tergabung dalam kasbi Kota Cimahi dalam peringatan 'May Day' atau hari buruh pada Selasa (1/5/2018).

Aksi para buruh kali ini dimulai dari Jalan Melong, dan melakukan konvoi melewati Jalan Industri-Cimindi. Mereka akan menyuarakan tuntuannya di Gedung Sate, Kota Bandung.

"Sekarang ini, para buruh malah semakin menurun kesejahteraannya. Mau bayar kontrakan aja pada susah," kata Siti Eni, Koordinator Perjuangan Buruh Perempuan KASBI Kota Cimahi saat ditemui di Melong, Cimahi, Selasa (1/5/2018).

Menurutnya, semakin jauhnya kata sejahtera dari para buruh dikarenakan pemerintah selama ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem yang membiarkan pada pasar bebas, pencabutan subsidi dan pembatasan campur tangan negara pada perekonomian.

"Akibatnya jelas, rakyat bukan semakin sejahtera, malah semakin sengasara akibat praktik penjajahan gaya baru dan penghisapan pada rakyat," tegasnya.

Selain itu, kata Eni, penderitaan buruh semakin bertambah sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupaham. "Politik upah murah kembali dipraktikan dengan PP tersebut," katanya.

Untuk itu, dalam moment 'May Day' kali ini, lanjut Eni, para buruh akan menyuarakan beberapa tuntutan. Seperti meminta upah layak dan menolak upah murah. Mencabut PP 78 dan Inpres No. 9 Tahun 2013 serta mencabut Kepmen Penangguhan Upah.

Selain itu, para buruh KASBI juga menuntut pemerintah menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan, melawan kriminalisasi aktivis perburuhan, mencabut MoU TNI-Polri yang anti demokrasi serta mengolah rancangan KUHP.

Baca Lainnya