Limawaktu.id - Citra Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tercoreng karena ulah NY (53) yang tertangkap Satresnarkoba Polres Cimhai.
NY merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung Barat. Ia ditangkap akhir bulan lalu karena kepemilikan narkoba jenis sabu 3,96 gram. Kuat dugaan tersangka ini merupakan pengedar.
Lebih parahnya lagi, ternyata NY merupakan pemain lama dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab, ia pernah tersangkut kasus sama tahun 2015. Namun, saat itu hanya sebagai pengguna namun tetap divonis dua tahun penjara.
"Iya residivis, gak kapok. Kalau dulu pemakai, sekarang pengedar," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heryadi di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (11/2/2019).
Seolah tak menyesali perbuatannya, NY malah melakukan perbuatan yang serupa, yakni terlibat narkoba. Bukan sebagai pemakai lagi, melainkan sebagai pengedar.
Ia ditangkap di rumah kos-kosannya di Kp. Sinarmukti, Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat 29 Januari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dicokok, NY tak sendirian, melainkan ada seorang kaki tangannya berinisial WH (34). WH juga turut digelandang ke Mapolres Cimahi.
Atas perbuatannya, NY maupun WH bakan dikenakan Pasal 11S ayat (1) Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," tandas Sugeng.