Limawaktu.id - Proses pemberkasan persyaratan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi para pedagang Pasar Atas Baru, Kota Cimahi ditargetkan rampung pekan depan. Saat ini masih berlangsung proses akhir pemberkasan.
Kepala Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan dari para pedagang. Pihaknya ingin syarat pembuatan SITU lengkap, sebelum akhirnya diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Target diajukan ke DPMPTSP pekan depan. Kita ingin administrasinya tertib, supaya tak ada kekurangan," kata Adet saat dihubungi via sambungan telepon, Jum'at (1/3/2019).
SITU merupakan syarat utama bagi 400 lebih pedagang Pasar Atas Baru untuk menempati kios yang baru saja dibangun dan direhabilitasi Pemerintah Kota Cimahi. Ada tiga zona yang diperuntukan bagi para pedagang lama.
Zona satu ada 258 unit kios yang diperuntukan bagi pedagang perhiasan, kue basah, alat pancing, alat listrik, alat tulis, kosmetik, alat jahit, ikan hias, toko elektronik, alat rumah tangga, plastik, toko obat, pakaian, bakso, tembakau, pupuk, pakan ternak, kelontongan, warung nasi, bakso kuliner dan warung kopi
Zona dua sebanyak 80 unit kios yang meliputi pedagang ayam potong, kelapa parud, ayam kampung, daging kambing, ikan basah, tahu/tempe dan daging sapi.
Zona tiga ini untuk pedagang hasil bumi, pindang, buah-buahan, ikan asin, sayuran, beras, telor, warung nasi, bakso kuliner dan warung kopi.
"Diharapkan gak lewat bulan (Maret) pedagang udah ngisi pasar atas," ujar Adet.
Ditegaskan Adet, penempatan kios oleh para pedagang harus berdasarkan nomor kios yang telah diundi beberapa waktu lalu, yang ditindaklanjuti dengan SITU nanti. "By name by kios. Harus sesuai yang direncanakan," tandasnya.