Limawaktu.id - Aksi demonstrasi besar-besaran akan kembali dilakukan para serikat/aliansi buruh Kota Cimahi. Rencananya, aksi akan digelar mulai 2 Desember mendatang ke Gedung Sate, Kota Bandung yang tak lain ialah kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Aksi para buruh dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas perlakuan Ridwan Kamil yang hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Bukan lagi Surat Keputusan (SK) seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tuntutan buruh itu bagaimana seharusnya gubernur tidak mengeluarkan surat edaran yang memang notabenya tidak punya kekuatan hukum," tegas Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, SE yang diterbitkan Ridwan Kamil malah menguntungkan perusahaan. Sebab dalam surat tersebut disebutkan ketika perusahaan tidak menaikan upah, tetap tidak akan dikenakan sanksi. "Itu yang membuat kita geram terhadap Gubernur Jawa Barat," ucapnya.
Dikatakan Siti Eni, aksi menentang keputusan itu akan dilakukan secara besar-besaran sebab seluruh serikat/aliansi buruh di Jawa Barat direncanakan akan turun jika Ridwan Kamil tidak segera mencabut SE tersebut. "Ketika sampai tanggal 2 (Desember) gubernur tidak memiliki itikad baik terhadap buruh, maka seluruh elemen buruh akan turun," bebernya.
"Kita akan mengeluarkan anggota kami secara all out kemudian kita akan long marc menuju Gedung Sate agar gubernur mendengar aspirasi kami," sambung Eni.
Siti Eni melanjutkan, apabila aksi mereka nanti memacetkan arus lalu lintas, itu bukan salah para buruh yang melakukan aksi. "Salahkan saja pimpinan Jawa Barat yaitu gubernur saat ini Ridwan Kamil," tandasnya.