Limawaktu.id - Tim kuasa hukum Pemkot Bandung Bambang Suhaeri menyatakan bakal mengupayakan banding, namun terlebih dulu melaporkan hasil persidangan ke Wali Kota Bandung Oded M Danial. "Kita akan lakukan upaya hukum banding," katanya saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (1/10/2019).
Kendati begitu, lanjutnya, semua hasil persidangan akan terlebih dulu dilaporkan kepada wali kota, namun dipastikan upaya banding akan dilakukan ke tingkat tinggi di Jakarta. Pihaknya mengaku selama persidangan sudah mengutarakan semua dalil, bahkan dikuatkan dengan keterangan ahli dan alat bukti.
"Namun demikian hakim memutuskan lain, dan kita akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding," tegasnya. Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan gugatan atas nama Benny Bachtiar kepada tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial perihal pelantikan Sekretaris Kota Bandung. Benny merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat Staff Ahli Ekonomi dan Pembangunan.