Limawaktu.id, Cimahi - Saat ini sering kali kita dengar tentang maraknya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen. Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus berdasarkan informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. Informasi ini disampaikan dengan berbagai cara, seperti lisan kepada konsumen, melalui iklan diberbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk (label).
Dalam dunia perdagangan ada istilah BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Dalam perkembangannya BDKT berpotensi menimbulkan permasalahan bagi konsumen. Dengan dibungkus atau dikemasnya barang tersebut bukan tidak mungkin menimbulkan permasalahan baru bagi konsumen jika tidak mencantumkan label.
Label menjadi sumber informasi bagi konsumen dan merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen dalam mengenalkan produknya. Selain itu informasi pada label adalah penentu bagi konsumen untuk memutuskan membeli atau tidak, atau konsumen jadi mengonsumsi atau tidak terhadap produk tersebut. Maka pelaku usaha melalui label tersebut harus memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran atas klaimnya.
Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi tentang BDKT, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cimahi menggelar pelatihan BDKT dan Sertifikasi Halal Declare, yang dilaskanakan di Gedung Cimahi Technopark, Kamis (31/8/2023).
Wakil Ketua Kadin Kota Cimahi Bidang UMKM dan Pariwisata Dani Hamdani mengungkapkan, dari 150 pendaftar yang hadir mengikuti pelatihan ini ada sekitar 100 orang. Dalam pelatihan kali ini peserta diberikan pengetahuan tentang bagaimana kategori BDKT dan legalitasnya.
Sementara untuk Pelatihan Sertifikasi Halal Self Declare merupakan angkatan ke-8 dari sosialisasi yang dilakukan oleh Kadin Kota Cimahi. Pelatihan kali ini digelar dengan narasumber Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, Dewan Eksekutif Kadin Kota Cimahi Fanny Fandayani serta Rani Sumiati.
“Kita bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk Pelatihan BDKT sementara untuk sosialsiasi sertifikasi hala sudah delapan kali dilaksanakan,” terangnya, disela kegiatan Pelatihan.
Dia menyebutkan, dari delapan kali pelatihan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Kadin Kota Cimahi saat ini sudah lebih dari 250 UMKM yang terfasilitasi untuk sertifikat halal.
Salah seorang peaerta pelatihan Solihat mengaku dirinya mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana mendapatkan sertifikat halal bagi produk kuliner yang selama ini dijalaninya.
Dia berharap dengan mengikuti pelatihan ini usahanya akan terus berkembang. Dirinya akan melakukan inovasi lagi untuk mengembangkan produknya setelah mendapatkan pengetahuan dari pelatihan yang digelar oleh Kadin Kota Cimahi.