Limawaktu.id, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berhasil meraih predikat sebagai Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dalam Anugerah Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dari 399 Pemerintah Kabupaten yang dinilai, Kabupaten Bandung meraih nilai A dengan total 96,16 poin, serta memperoleh opini “Kualitas Tertinggi” dan masuk zona hijau.
Prestasi ini menjadikan Pemkab Bandung sebagai Pemerintah Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman menilai bahwa Kabupaten Bandung telah mematuhi standar pelayanan publik dengan predikat “Kualitas Tertinggi”.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dengan raihan sebagai Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dalam standar pelayanan publik yang diberikan Ombudsman RI. Ini tentunya sebuah kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bandung," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Jumat (15/12/2023).
Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja keras seluruh jajaran ASN, pegawai, karyawan, dan seluruh stakeholder di lingkungan Pemkab Bandung. Ia berharap, prestasi tersebut semakin memotivasi jajaran Pemkab Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bandung, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, menyebutkan bahwa lokus penilaian Ombudsman RI di lingkungan Pemkab Bandung dilakukan secara acak dan mencakup empat OPD/Dinas serta dua Puskesmas, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip). Penilaian juga dilakukan terhadap Puskesmas Soreang dan Puskesmas Katapang.
“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi Ombudsman RI kepada Pemkab Bandung yang telah memenuhi standar pelayanan publik yang baik dan patuh terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Proses penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI berdasarkan kriteria yang mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keadilan dalam pelayanan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta responsif terhadap keluhan dan masukan masyarakat.
“Penghargaan ini diharapkan dapat terus memotivasi jajaran Pemkab Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat,” tutur Kang DS, sapaan akrabnya.
Bupati Dadang Supriatna juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pelayanan publik serta memastikan standar pelayanan tertinggi dengan memberikan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya pelayanan.
Berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dirilis Ombudsman RI, Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Terbaik di Jawa Barat dengan meraih nilai tertinggi 96,16 poin dan memperoleh opini Pelayanan Publik “Kualitas Tertinggi”. Di bawah Kabupaten Bandung, ada Kabupaten Bogor dengan nilai 96,15 poin, disusul Kabupaten Cianjur dengan 95,39 poin dan Kabupaten Ciamis dengan nilai 95,32 poin. Untuk kategori Pemerintah Provinsi, Pemprov Jabar berada di peringkat kedua setelah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 96,77 poin.