Kamis, 13 Agustus 2020 15:36

Jumlah Pemilik Akta Kelahiran di Cimahi Capai 90,87%

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi.
Pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun hingga semester I tahun 2020 mencapai 150.927 buah atau 90,87 persen dari total wajib akta sebanyak 166.082 anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.

Catatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sejak tahun 2012 dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Untuk akta kelahiran Kota Cimahi berdasarkan DKB semester I tahun 2020 bahwa untuk kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun sudah mencapai 150. 927 buah," terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Kamis (13/8/2020).

Khusus yang tercatat tahun ini, terang Rosi, jumlah kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi mencapai 4.947 buah yang terdata hingga Juli atau Semester I. Rinciannya, Januari 819, Februari 1.101, Maret 794, April 195, Mei 535, Juni 694 dan Juli 809.

Pihaknya mengimbau bagi anaknya yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Pasalnya, akta sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintahan maupun non pemerintahan. Kemudian, untuk melindungi anak dan status anak.

Hal tersebut menurut Rosi sangat penting sebagai pemenuhan hak anak atas identitas. "Jadi ketika bayi lahir langsung dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran. Nanti si bayi langsung terdaftar di Disdukcapil," kata Rosi.

Dikatakan Rosi, sejak munculnya pandemi virus korona atau Covid-19 pelayanan pembuatan akta menjadi agak terhambat dimana pelayanan secara tatap muka sempat ditiadakan. Namun, kata dia, pelayanan bukan berarti lumpuh total.

Pelayanan dialihkan secara online, dimana masyarakat bisa mendaftarkan anaknya lewat nomor WhatsApp yang sudah disediakan. Selain menerima akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA)]

"Ada nomor WhatsApp yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendaftar dan mengirimkan poto berkas lampiran," sebut Rosi.

Apalagi saat ini, jelas Rosi, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram yang digunakan sebagai blanko. Kertas tersebut menyisihkan sistem security printing.

Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.

"Sekarang semua dokumen kependudukan sudah bisa cetak sendiri dengan kertas A4 80 gram. Sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)," sebutnya.

Baca Lainnya