Kamis, 22 Juni 2023 14:21

Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Bandung Barat Naik 10,7 Persen

Penulis : Bubun Munawar
Suasana pengolahan data pemilih oleh PPK serta PPS se Kabupaten Bandung Barat, di Aula KantorKPU KBB, beberapa waktu lalu.
Suasana pengolahan data pemilih oleh PPK serta PPS se Kabupaten Bandung Barat, di Aula KantorKPU KBB, beberapa waktu lalu. [KPU KBB]

Limawaktu.id, Bandung Barat -   Jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) naik 10,7 persen dari  jumlah pemilih Pemilu 2019. Hal ini terungkap pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Pada rekapitulasi itu, tercatat jumlah pemilih  Pemilu 2024 sebanyak 1.317.866 orang yang terdiri dari 651.109 orang pemilih perempuan dan 666.757 orang lainnya adalah pemilih laki-laki. Pemilih sebanyak itu akan memilih pada 5.088 Tempat pemunggutan Suara (TPS) yang tersebar pada 16 kecamatan dan 165 desa di Kabupaten Bandung Barat.

Penetapan DPT pada Pemilu 2024 ini didasarkan pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi, PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu  dan Sistem Informasi Data Pemilih serta PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang  Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Kenaikan jumlah pemilih ini, seirama dengan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Bandung Barat. Data pemilih ini hasil kerja keras kami sebagai penyelenggara pemilu yang dibantu rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di seluruh desa,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Adie Saputro di damping Kadiv Rendatin, M Yuga Wira Praja  dalam keterangan persnya, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bandung Barat telah melakukan proses sinkronisasi data pemilih dengan melakukan penelitian terhadap data NIK ganda, data pemilih pindah tempat, data pemilih yang berada di luar negeri  serta data kematian pemilih sebagai penunjang atas data pemilih yang akurat. Selain itu data masukkan berupa data pemilih baru yang berasal dari pensiunan TNI/POLRI pun menjadi pijakan dalam proses sinkronisasi DPT.

Adapun berdasar Pasal l Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebelumnya KPU Bandung Barat pun telah mengolah  Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri sebagai pijakan dalam pemutakhiran data pemilih.

“DP4 merupakan data yang disediakan pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. KPU Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah menerjunkan 5.088 orang Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk mengkroscek langsung keberadaan pemilih ke rumah-rumah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih,” tambah Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Bandung Barat, Freni Satria Mulya.

Data yang diinput Pantarlih, kata dia, kemudian diintegrasikan oleh PPK disetiap kecamatan yang sebelumnya melalui proses penginputan oleh 165 PPS yang tersebar di Kabupaten Bandung Barat. Kemudian data tersebut diverifikasi dan disinkronkan dengan data pemilih yang berasal  dari seluruh wilayah NKRI bahkan data pemilih WNI yang berada di luar negeri.

 

 

Baca Lainnya