Senin, 6 Maret 2023 20:45

Jokowi Dukung KPU Banding Soal Putusan PN Jakarta Pusat.

Penulis : Wawan Gunawan
Presiden Jokowi mengunjungi Ponpes Al-Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (6/3/2023)
Presiden Jokowi mengunjungi Ponpes Al-Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (6/3/2023) [Humas Kab. Bandung]

Limawaktu.id,- Pemerintah memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ha;l itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai mlaksanakan kunjungan di Pondok Pesantren  Al-Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (6/3/2023).

Jokowi menyampaikan dirinya sudah bolak-balik menyampaikan komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira, tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan.

“Dan, memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi, juga pemerintah mendukung KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk naik banding ya,” katanya, menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Menkpolhukam Mahfud MD mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ungkap Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam akun instagramnya, Jum’at (4/3/2023).

Menurut Mahfud, Kalau secara  logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang utk membuat vonis tersesbut. Alasan hukumnya begini:

Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“Nah Partai Prima sdh kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” jelasnya.

Dikatakannya, Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara  perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Kedua, kata Mahfud,   Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai  kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai  alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” katanya.

Ketiga, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara  hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

“ Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi Juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya.

Baca Lainnya