Kamis, 28 Mei 2020 16:50

Jelang New Normal, Pemkot Cimahi Ajukan Perpanjangan PSBB

Penulis : Fery Bangkit 
Jelang New Normal, Pemkot Cimahi Ajukan Perpanjangan PSBB
Jelang New Normal, Pemkot Cimahi Ajukan Perpanjangan PSBB [Foto istimewa]

Cimahi - Pemkot Cimahi bakal memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan skala terbatas. Perpanjangan dilakukan berdasarkan perkembangan kasus virus korona atau Covid-19 di Kota Cimahi.

Sebelumnya, PSBB parsial di Kota Cimahi sudah dilakukan tiga tahap. Pertama mulai diberlakukan 22 April hingga 6 Mei. Kemudian diperpanjang hingga 19 Mei dan diperpanjang lagi hingga saat ini.

"Besok kan batas akhir PSBB, sehingga jika ingin melanjutkan PSBB harus segera berkoordinasi," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono saat ditemui, Kamis (28/5/2020).

Dikatakan Harjono, alasan pengajuan peranjangan yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat itu dikarenakan Kota Cimahi masuk zona merah perkembangan kasus korona.

"Kita bersurat ke Pak Gubernur Jawa Barat hari ini, intinya dalam kondisi status zona merah Pemkot minta ijin untuk perpanjangan PSBB," ujar Harjono.

Jika perpanjangan PSBB di Kota Cimahi disetujui, maka akan berbarengan dengan penerapan tatanan baru atau new normal yang rencananya akan dimulai 1 Juni di Jawa Barat. Untuk itu, jelas Harjono, perpanjangan PSBB kemungkinan hanya akan berlaku di daerah yang memiliki kasus tinggi Covid-19.

Dari 312 RW hanya 39 RW yang terdapat 53 orang terkonformasi positif. "Kemungkinan akan melanjutkan PSBB di wilayah terbatas sesuai titik sebaran kasus sehingga penularan covid-19 bisa diminimalisir," ungkapnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan pelaksanaan tes secara masif baik RDT maupun PCR ke titik-titik resiko tinggi. Misal, pasar tradisional, perusahaan yang beroperasi, petugas lapangan, ojek online, dan lainnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, menurut perhitungan Pemprov Jabar, Kota Cimahi masuk zona merah dan memberlakukan PSBB tahap 3 hingga 29 Mei 2020. Pihaknya harus mengantisipasi kondisi Cimahi saat ini.

"Pembatasan masih berlaku, kita coba kurangi aktivitas masyarakat.  Selama PSBB tahap 1 dan 2 masyarakat justru beraktivitas secara normal, idealnya hanya 30 persen masyarakat beraktifitas di luar rumah," katanya.

Berdasarkan data di laman https://covid19.cimahikota.go. id//, saat ini kasus positif di Cimahi mencapai 78 kasus, 3 kasus diantaranya meninggal dunia. 

Ajay meminta masyarakat tetap mematuhi aturan selama PSBB diberlakukan. Tetap menerapkan protokol kesehatan, social serta physical distancing. 

"Mau tidak mau aturan PSBB harus diikuti karena Cimahi masih zona merah," imbuhnya. 

Baca Lainnya