Senin, 18 Maret 2019 10:10

Jatah DAK untuk Perbaikan Jalan di Kota Cimahi Hanya Rp 10 M Tahun ini

Penulis : Fery Bangkit 
Pengelupasan Aspal Di Jalan Mahar Martanegara.
Pengelupasan Aspal Di Jalan Mahar Martanegara. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar untuk pemeliharaan enam ruas jalan kota tahun ini.

Keenam jalan yang notabenya milik Pemerintah Kota Cimahi itu adalah Jalan Veteran, Ciawitali, Cipageran, Cireundeu, Jalan Industri I dan Jalan Pondok Dustira.

"Kita akan optimalkan dana DAK tersebut untuk perbaikan 6 ruas jalan," kata Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Minggu (17/3/2019).

Rencananya, proses pengerjaan keenam jalan yang menggunakan dana bantuan pusat itu akan dilaksanakan pertengahan tahun, sesuai jadwal pencairan dari pemerintah pusat.

Sebab, sesuai peraturan Menteri Keuangan, bahwa anggaran DAK memang terbagi ke dalam tahap untuk pencairannya yaitu Juli, Oktober dan Desember. Jadwal itu tentunya harus diantisipasi dengan percepatan lelang yang akan dilaksanakan April mendatang.

"Hal itu harus diantisipasi oleh kami agar pencairan tidak sampai telat, jadi kita sesuaikan dengan jadwal pencairan keuangan yang ada," ungkapnya.

Baca Lainnya