Kamis, 21 Januari 2021 12:37

Jaringan Curanmor Ditangkap, Inilah Peran Masing-Masing Pelaku, Ada Perempuannya

Penulis : Fery Bangkit 
Kapolres Cimahi (tengah) Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Resmbo Polres Cimahi Memperlihatkan Barang Bukti
Kapolres Cimahi (tengah) Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Resmbo Polres Cimahi Memperlihatkan Barang Bukti [limawaktu.id]

Limawaktu.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ada 10 tersangka yang sudah diamankan polisi dengan berbagai peran. Mereka adalah YA (34) yang berperan sebagai pemetik sepeda motor. Kemudian ada SY (27), AH (36), YM (26) KBB, ED (25), FNA (31, seorang ibu rumah tangga) yang berperan sebagai pemantau situasi dan pengantar barang curian.

Lalu ada CS (49), KL (29), US (36) dan A (40) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara satu orang berinisial T (40) yang berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran polisi alias buron.

"Selama kurun Januari ini, Satreskrim Polres Cimahi mengungkap 6 laporan polisi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (21/1/2020).

Khusus di wilayah hukum Polres Cimahi, mereka sudah melakukannya enam kali. Tiga kali di parkiran sebuah hotel di Kota Cimahi, sekali di wilayah Melong, Kota Cimahi dan dua kali di Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata mereka sudah sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah lainnya seperti di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Total ada 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, kunci hastag, 13 buah mata astag, 2 buah korek gas berbentuk pistol," terang Indra.3

Dirinya mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah berangkat bersama-sama menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian setelah menentukan lokasinya, pemetik dan joki langsung beraksi.

"Ada juga pelaku yang mengawasi lokasi. Kemudian joki nantinya mengantar ke penadah," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula ketika petugas melakukan patroli. Kemudian melihat kendaraan yang digunakan pelaku yang sudah teridenitifikasi dari kamera CCTV.

"Anggota langsung menangkap 2 orang.
Setelah menangkap 2 orang dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mencuri. Dikembangkan dan ditangkap penadah," beber Yohannes.

Atas perbuatannya, untuk para pencurinya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

 


 

Baca Lainnya