Jumat, 30 November 2018 15:55

Jangan Parkir Sembarangan di Cimahi! Ada Aturannya

Penulis : Fery Bangkit 
Sebanyak 20 lebih kendaraan bermotor 'digarap' petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir, Kamis (29/11/2018).
Sebanyak 20 lebih kendaraan bermotor 'digarap' petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir, Kamis (29/11/2018). [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi bakal menggencarkan Penegakan Hukum (GAKUM) tehadap kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Cimahi.

Rencana itu dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pengendara yang kerap melakukan parkir liar di tempat yang memang dilarang. Dalam penindakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Akan dirutinkan. Paling tidak dalam satu bulan minimal dua minggu sekali akan ada kegiatan Gakum di lapangan," kata Endang, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat ditemui di pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jum'at (30/11/2018).

Dikatakan Endang, selain sebagai efek jera, penegakan hukum juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi bagi pengendara agar tak parkir di sembarang tempat. Sebab, parkir liar merupakan salah satu penyebab terjadinya kepadatan hingga kemacetan lalu lintas.

"Parkir itu jangan sampai menggangu badan jalan, karena badan jalan menggangu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan," tegasnya.

Agar tak semakin banyak area yang dijadikan lokasi parkir liar, Endang juga penghimbau kepada seluruh pengelola tempat-tempat pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya untuk menyediakan tempat parkir.

"Jangan sampai menggangu badan jalan," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer