Rabu, 30 Oktober 2019 18:08

Iuran PBI Naik, Begini Respon Pemkot Cimahi

Penulis : Muhammad Ankawijaya
Foto istimewa
Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemerintah pusat resmi menaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang merupakan pengganti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Dalam Pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa peserta PBI Jamkes dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Kemudian dalam ayat 2 disebutkan kenaikan itu berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Menyikapi adanya kenaikan Iuran PBI itu, Pemkot Cimahi melalui Dinas Kesehatan mengaku sudah melakukan penyesuaian dari Rp 23 ribu per orang per bulan menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan. PBI merupakan peserta Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Memang perencanaan kita sudah disesuaikan dengan angka Rp 42 ribu," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (30/10/2019).

Namun untuk sementara ini, pemerintah pusat memberikan keringanan bagi PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk oleh Pemkot cimahi. Sebab, pemerintah pusat memberikan bantuan sebesar Rp19 ribu per orang per bulan, sehingga Pemkot Cimahi hanya membayarkan iuran Rp23 ribu.

"Sementara begitu komitmennya sampai Desember. Baru Januari ke sana itu dibebankan ke pemerintah daerah masing-masing full Rp42 ribu," terangnya. Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 155.170 jiwa. Rinciannya, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 29.170 jiwa serta oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebanyak 126.000 jiwa.

Selain mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, iuran PBI bagi peserta kurang mampu di Kota Cimahi juga mendapat bantuan dari APBD Provinsi Jawa Barat. Dari Rp23 ribu per orang per bulan yang harus dibayarkan, Provinsi Jawa Barat meng-cover hingga 40 persen pembiayaan.

"Provinsi Jawa Barat sudah membantu 40 persen dari total biaya yang dikeluarkan oleh APBD (Kota Cimahi)," ucap Rini, sapaan Chanifah Listyarini. Jadi, tegas Rini, biaya untuk membayar iuran PBI bagi masyarakat Kota Cimahi dipastikan mencukupi untuk tahun ini. Sebab pihaknya disokong oleh tiga sumber anggaran, yakni dari APBD Kota Cimahi dan APBD Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat.

Baca Lainnya