Limawaktu.id, Kota Bima – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan pemeriksaan terhadap proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan dilakukan menyusul sorotan publik terkait dugaan adanya nepotisme pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima, H. A. Rahman, S.E.
Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan awal. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi dan pemberitaan mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bima.
Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, menjelaskan bahwa saat ini pemeriksaan masih berada pada tahap awal. Fokus tim adalah mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan proses pelantikan.
"Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil," ujar Hanna di Kota Bima, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Hanna, pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan mencakup administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, hingga penerapan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan, tim masih mendalami seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat yang menjadi objek pemeriksaan agar proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
"Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hanna.
Lebih lanjut, Hanna mengingatkan bahwa hingga saat ini Kemendagri belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut. Seluruh data yang terkumpul masih akan dianalisis secara komprehensif sebelum disusun menjadi laporan hasil pemeriksaan.
Kemendagri, kata dia, berkomitmen melaksanakan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan," pungkasnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri memastikan setiap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan sistem merit dalam manajemen ASN.
Kemendagri belum menyatakan adanya pelanggaran ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kesimpulan resmi akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan hasil evaluasi dituangkan dalam laporan Inspektorat Jenderal Kemendagri.