Senin, 4 Juni 2018 14:30

Ingin Gunakan Ambulan Milik Pemkot Cimahi, Hubungi Lurah Terdekat!

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Tengah Mengecek 'Kendaraan Layanan Siaga' di Gedung Technopark Cimahi, Senin (4/6/2018).
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Tengah Mengecek 'Kendaraan Layanan Siaga' di Gedung Technopark Cimahi, Senin (4/6/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Kendaraan Layanan siaga (ambulan) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kini sudah bisa digunakan masyarakat Kota Cimahi.

Ambulan yang merupakan janji Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna-Ngatiyana itu secara simbolis diberikan kepada para Lurah pada Senin (4/6/2018).

Kepala Dinas kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Juknas-Juknis tentang penggunaan Kendaraan Layanan Siaga sudah selesai.

"Kita sudah ada Perwal No. 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Kendaraan Layanan Siaga," katanya saat ditemui di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Raya Baros, Senin (4/6/2018).

Dikatakannya, penggunaan mobil ambulan itu akan diatur oleh pihak kelurahan. Menurutnya, kelurahan akan membentuk semacam tim untuk mengelola ambulan tersebut.

Sementara untuk anggaran operasional dan sebagainya, akan dibebankan pada anggaran kecamatan masing-masing. "Pemakaian mobil selama 24 jam. Di kelurahan ada tim, sopir tentu saja," kata Pratiwi.

Dikatakannya, bila masyarakat ada yang membutuhkan bantuan penggunaan Kendaraan Layanan Siaga, maka tinggal menghubungi pihak kelurahan.

"Nanti tiap kelurahan punya nomor call center yang bisa dihubungi masyarakat. Jadi masyarakat yang membutuhkan tinggal hubungi," terangnya.

Pratiwi menjelaskan, mobil ambulan itu bisa dimanfaatkan warga untuk keperluan medis. Ia mencontohkan, misalnya ada warga yang hendak melahirkan, maka bisa menggunakan mobil tersebut.

"Misal untuk membantu kecelakaan di Cimahi, meski bukan warga Cimahi, warga tinggal menghubungi (pihak kelurahan)," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer