AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi. [Foto Istimewa]
News

Ingin Cepat Kaya, 6 Pria ini Akhirnya Punya Uang Banyak Tapi Palsu

Cimahi - Ingin cepat kaya instan, enam gabungan pria milenial dan tua kompak menekuni bisnis uang palsu (upal). Mereka membuat dan mengedarkan upal di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Enam tersangka tersebut sudah diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminial Polres Cimahi. Barang bukti berupa upal yang diamankan mencapai Rp. 2.006.200.000 dalam pecahan Rp. 100.000.

Mereka yang diringkus dari berbagai daerah adalah Sariyun (52), Warsito (48), M Mahsun (42) dan Pendi (41) yang berperan sebagai pengedar serta Nursapto Harjo (47) dan Diman (31) yang berperan sebagai pembuat. Sementara Arno Warsono (pembuat), Adi dan Dedi masih diburu polisi.

"Ini tangkapan luar biasa yang diungkap Sat Reskrim Polres Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (12/10/2020).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat mengintrogasi para tersangka upal.

Kasus peredaran uang palsu berawal dari informasi yang masuk bahwa akan adanya transaksi jual beli uang palsu pada 28 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB pecahan Rp. 100.000 di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Kemudian kita lakukan pemantauan transaksi mata uang palsu yang sudah berjalan di lokasi tersebut dan akhirnya telah didapatkan mata uang palsu. Kita transaksi awal dapat Rp 600 ribu yang ditukar dengan Rp 200 ribu (uang asli)," terang Yoris.

Dari sana, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang melakukan transaksi uang palsu tersebut. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka Sariyun dan Warsito  di sebuah hotel di Kota Bandung. Didapati barang bukti uang palsu sebesar Rp 60 juta.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke daerah Bekasi hingga meringkus dua tersangka lainnya yakni M. Mahsun dan Pendi. "Didapatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai kurang lebih Rp. 28 juta," papar Yoris.

Lalu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Pendi di Kabupaten Indramayu. Dari rumah tersebut, diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bahan baku uang palsu yang siap dicetak, dengan total Rp 1 miliar dan uang palsu yang belum dipotong senilai Rp 918 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, uang palsu tersebut didapat dari tersangka Nursapto Harjo di Kuningan. Di daerah tersebut, Sapto akhirnya ditangkap bersama tersangka Diman. "Beserta barang bukti lainnya di antaranya berupa alat baku pencetak uang dengan mesin pencetak uangnya," sebut Yoris.

Berdasarkan keterangan Sapto, pembuatan uang palsu tersebut sudah dilakukan dari sejak dua tahun lalu. Dalam sekali produksi, uang palsu yang dicetak mencapai Rp 1,2 miliar. "Dalam 1 kali produksi mendapatkan keuntungan Rp 10 juta sampai dengan Rp 20 juta. Kita akan lakukan penelusuran terhadap pelaku buron dan kemana saja uang ini keluar," ujar Yoris.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 dan atau 245 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 dan atau 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya seumur hidup," tukasnya.

Sementara itu tersangka Nursapto mengaku belajar membuat uang palsu dari Arno yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Arno juga yang diketahui punya mesin pencetak uang yang dibeli dari Bandung, dan melakukan produksi di Kuningan.

"Nyetaknya yang Rp 100 ribu saja. Saya ingin cepat kaya. Diedarkannya di Karawang (Jawa Barat), Jakarta," ucapnya.

Baca Lainnya