Kamis, 11 Juni 2020 11:40

Ingat! Telat Bayar PBB di Cimahi Bakal Kena Denda

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan di Kantor Bappenda Kota Cimahi
Pelayanan di Kantor Bappenda Kota Cimahi [Foto istimewa]

Cimahi - Denda 2 persen menanti para wajib pajak di Kota Cimahi yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga jatuh tempo. Pembayaran maksimal adalah 30 September mendatang.

Untuk itu, Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengingatkan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo.

"Jatuh temponya itu akhir September. Biasanya kalau tahun lalu banyak yang bayarnya jelang jatuh tempo. Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen," tegas Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati saat ditemui, Kamis (11/6/2020).

Tahun ini, pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 48.500.391.241 dari Sedangkan realisasinya hingga Mei 2019 baru mencapai Rp. 4.059.108.708.

Pihaknya optimis dengan waktu tersisa tahun ini target PBB akan tercapai. Agar sisa tagihan pajak itu terbayar, rencananya pihaknya agar menerbitkan surat teguran kepada Objek Pajak (OP) yang belum membayarkan pajaknya.

"Optimis, harus (tercapai). Saya mau nerbitin surat teguran bagi yang belum bayar," ucapnya.

Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP. Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya. "Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," sebutnya.

Tahun ini sendiri Bappenda Kota Cimahi memberikan pengurangan pembayaran PBB. Untuk buku 1 atau pembayaran Rp. 100.000 akan diberikan pengurangan hingga 100 persen. Sementara buku 2-5 atau di atas Rp. 100.000 akan diberikan diskon 20 persen untuk bulan Juli, 10 persen untuk bulan Agustus dan 5 persen untuk bulan September.

Pembayaran PBB bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket untuk menghindari kerumunan di kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi. "Bayarnya secara online, jadi enggak harus datang ke kanto pelayanan," tandasnya.

Baca Lainnya