Ilustrasi Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing [Fery Bangkit]
News

IMTA Pekerja Asing Sudah Tembus Rp 900 Juta

Limawaktu.id- Pemkot Cimahi tercatat sudah meraup Rp901.945.400 dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Raihan itu berpotensi bertambah mengingat masih ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum membayar retribusinya.

Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, retribusi IMTA para pekerja asing di Kota Cimahi itu baru masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.

"Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru tahun ini ada, allhamdulilah sudah Rp900 juta," kata Isnendi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (4/12/2019).

Penarikan retribusi para pekerja asing itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor Tahun 58 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Pemperpanjang TKA.

Dikatakan Isnendi, realisasi capaian dari retribusi tersebut diraih dari 53 TKA. Mereka harus membayar sekitar 1.200 dolar per orang. Namun, mekanisme pembayarannya disesuaikan dengan kurs dolar yang ada. "Awalnya kita hanya menargetkan 36, sampai saat ini ternyata sudah ada 53 orang. Jadi memang tergantung kurs dolar yang berlaku fluktuatif. Kalau lagi bagus bisa sampai Rp17 juta," bebernya.

Proses IMTA di Kota Cimahi sendiri akan berlangsung tahun kedua sejak TKA bekerja hingga tahun ke-5. "Tahun pertama itu di pusar, tahun ke-6 nanti ke pusat lagi," ucapnya. Isnendi menjelaskan, para TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, pekerja KCIC menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

"Kalau kita hanya menarik yang memang bekerja di perusahaan atau industri di Kota Cimahi. Asalnya beragam dari Jepang, China, Korea, Belanda, Belgia, USA, Malayasia," terangnya.

Isnendi melanjutkan, pembayaran IMTA menjadi salah satu syarat agar pekerja asing memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). "Kalau sudah bayar nanti sebagai syarat KITAS, kalau belum bayar gak diperpanjang oleh Imigrasi," pungkasnya. 

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar